Correct Article 7
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan berdasarkan pedoman.
(2) Pedoman perumusan SNI disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman perumusan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memperhatikan masukan dari Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Konsumen, dan pakar atau akademisi yang terkait dengan Standardisasi Industri.
Your Correction
