Correct Article 6
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis dengan mengacu kepada kebijakan nasional Standardisasi dan Kebijakan Industri Nasional.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sasaran pengembangan Standardisasi Industri; dan
b. kebijakan dan program operasional.
Your Correction
