Correct Article 82
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction
