Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction