Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan IUI kepada Menteri.
Your Correction