Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban berupa membayar denda administratif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUI.
Your Correction