Correct Article 79
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban berupa membayar denda administratif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan IUI.
Your Correction
