Correct Article 77
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara dilarang untuk melanjutkan kegiatan pembangunan atau kegiatan produksi.
Your Correction
