Correct Article 76
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara bagi Perusahaan Industri dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction
