Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian. (3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Your Correction