Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction