Correct Article 71
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan/atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 tetapi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disertai dengan pembekuan sertifikat kesesuaian.
(4) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disertai sanksi berupa pembekuan IUI dan dilarang untuk melanjutkan seluruh kegiatan produksi.
(5) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi berupa pencabutan IUI.
Your Correction
