Correct Article 69
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. penutupan sementara;
c. pembekuan IUI; dan/atau
d. pencabutan IUI.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d dikenakan oleh instansi penerbit IUI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Menteri.
Your Correction
