Correct Article 68
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal wajib dilaksanakan untuk setiap satu tahun anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal diatur dengan Peraturan
Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota.
Your Correction
