Correct Article 67
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal dilaksanakan oleh Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota dalam menyelenggarakan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemberian bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan pada unit kerja terkait.
Your Correction
