Correct Article 66
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan untuk dapat menerima Fasilitas Nonfiskal kepada Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota selaku penyelenggara pemberian suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan kesesuaian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) atau Pasal 64, dan Pasal 65.
Your Correction
