Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan: a. memiliki IUI atau IUKI; dan b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
Your Correction