Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction