Correct Article 11
PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
