Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. (2) Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala PPATK.
Your Correction