Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara: a. elektronik; dan/atau b. nonelektronik. (2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengiriman email yang terenkripsi; b. pemberian hak akses ke PPATK; dan/atau c. sarana elektronik lainnya. (3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala PPATK yang disertai dengan: a. data dan informasi yang telah dimuat dalam compact disc, universal serial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau b. data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
Your Correction