Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan permintaan; b. jenis data dan informasi yang dimintakan; dan c. jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Your Correction