Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan permintaan;
b. jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
c. jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Your Correction
