Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi: a. bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan b. bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning. (2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. deposito berjangka pada bank pemerintah; b. asuransi; dan/atau c. jaminan keuangan lainnya. (4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial untuk keperluan Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction