Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila: a. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.
Your Correction