Correct Article 29
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN:
a. pada … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nuklir tanpa Bahan Nuklir;
b. setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
c. setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.
(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d;
b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1); dan
c. persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.
Your Correction
