Correct Article 12
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi:
a. program Dekomisioning;
b. program proteksi dan keselamatan radiasi;
c. program kesiapsiagaan nuklir; dan
d. dokumen sistem manajemen.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
