Correct Article 11
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi:
a. laporan analisis keselamatan;
b. dokumen batasan dan kondisi operasi;
c. program proteksi dan keselamatan radiasi;
d. program perawatan;
e. dokumen sistem Safeguards;
f. dokumen rencana proteksi fisik;
g. dokumen sistem manajemen;
h. program Dekomisioning;
i. program kesiapsiagaan nuklir; dan
j. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
