Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen batasan dan kondisi operasi; c. program proteksi dan keselamatan radiasi; d. program perawatan; e. dokumen sistem Safeguards; f. dokumen rencana proteksi fisik; g. dokumen sistem manajemen; h. program Dekomisioning; i. program kesiapsiagaan nuklir; dan j. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction