Correct Article 10
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. laporan analisis keselamatan;
b. dokumen batasan dan kondisi operasi;
c. program Komisioning;
d. program perawatan;
e. program proteksi dan keselamatan radiasi;
f. dokumen sistem Safeguards;
g. dokumen rencana proteksi fisik;
h. dokumen sistem manajemen;
i. program manajemen penuaan;
j. program Dekomisioning;
k. program kesiapsiagaan nuklir;
l. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
m. laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
n. gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
