Correct Article 9
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan analisis keselamatan;
b. dokumen batasan dan kondisi operasi;
c. dokumen sistem manajemen;
d. DID;
e. program proteksi dan keselamatan radiasi;
f. dokumen sistem Safeguards;
g. dokumen rencana proteksi fisik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. program manajemen penuaan;
i. program Dekomisioning;
j. program kesiapsiagaan nuklir;
k. program Konstruksi; dan
l. izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan laporan analisis keselamatan probabilistik.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
