Correct Article 8
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;
c. DID; dan
d. dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
