Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak; b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak; c. DID; dan d. dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction