Correct Article 26
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan: persetujuan perubahan desain;
a. izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
b. surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.
(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan
b. laporan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
