Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila: a. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.
Your Correction