Correct Article 20
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan izin Konstruksi.
(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan
b. laporan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
