Correct Article 7
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. bukti pendirian badan hukum;
b. persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
2. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
3. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
5. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
6. sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau
7. izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik;
c. kesesuaian dengan penataan ruang; dan
d. bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning.
Your Correction
