Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak. (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak.
Your Correction