Correct Article 18
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan
b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
Your Correction
