Correct Article 17
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.
(5) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak apabila:
a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.
Your Correction
