Correct Article 16
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
Your Correction
