Correct Article 15
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak.
(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. program Evaluasi Tapak; dan
b. sistem manajemen.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
