Correct Article 5
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh BATAN.
(2) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
(3) Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
