Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning wajib memiliki izin.
(2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:
a. izin Tapak; dan
b. izin Konstruksi.
(3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:
a. izin Komisioning; dan
b. izin operasi.
Your Correction
