Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning wajib memiliki izin. (2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi: a. izin Tapak; dan b. izin Konstruksi. (3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi: a. izin Komisioning; dan b. izin operasi.
Your Correction