Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 37A mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri. 7. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction