Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang: a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat; b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan. (4) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri. 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction