Correct Article 27
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Current Text
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
