Correct Article 31
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4577) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
