Correct Article 30
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Your Correction
