Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction