Correct Article 15
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Current Text
(1) Perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana Pasal 14 ayat
(5) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Your Correction
