Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa. (2) Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana Pasal 14 ayat (5) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Your Correction