Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas fiskal Daerah. (2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
Your Correction