Correct Article 9
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Current Text
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2) Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.
Your Correction
