Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion