Correct Article 6
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Current Text
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
(3) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Your Correction
